Oleh: Dr. Wagiman
Secara doktrinal, dana haji yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) merupakan dana titipan (wadiah) yang bersifat mandat, di mana jemaah memiliki hak konstitusional atas keamanan dan kemanfaatan dana tersebut. Jika terjadi penundaan akibat eskalasi konflik di Timur Tengah pada 2026, maka secara normatif berlaku asas No Service, No Pay. Jemaah yang gagal berangkat akibat keadaan memaksa (force majeure) memiliki hak hukum untuk menarik kembali Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang telah dilunasi secara penuh. Namun, tantangan hukum muncul pada mekanisme pengembaliannya; apakah negara mampu menjamin likuiditas dana tersebut secara instan tanpa mengganggu stabilitas investasi jangka panjang yang dikelola BPKH, mengingat sebagian besar dana telah terikat dalam instrumen surat berharga dan investasi infrastruktur.
Perspektif hukum perikatan, skenario refund ini harus dibedah melalui klausul mitigasi risiko dalam kontrak antara Kementerian Haji dan Umrah dengan penyedia layanan (masyariq) di Arab Saudi. Secara kritis, jika pembatalan terjadi secara unilateral oleh pemerintah Indonesia demi keselamatan warga negara, maka terdapat risiko hukum berupa hangusnya uang muka (down payment) yang telah disetorkan ke pihak Saudi. Di sinilah letak urgensi Kepastian Hukum dalam perjanjian internasional; pemerintah harus mampu membuktikan bahwa penundaan tersebut adalah justified secara hukum internasional agar dana yang sudah terlanjur dikirim ke luar negeri dapat ditarik kembali (repatriasi) untuk kemudian dikembalikan kepada jemaah sebagai hak privat mereka.
Persoalan yang lebih pelik muncul pada aspek nilai manfaat yang dihasilkan dari pengelolaan dana haji. Secara regulasi, nilai manfaat digunakan untuk menyubsidi biaya riil haji agar beban yang dibayar jemaah tetap terjangkau. Jika haji ditunda, muncul perdebatan hukum mengenai status nilai manfaat yang seharusnya diterima jemaah pada tahun berjalan: apakah tetap diakumulasikan ke saldo akun virtual masing-masing jemaah atau “diparkir” oleh negara untuk menutupi kerugian operasional akibat pembatalan kontrak penerbangan dan akomodasi? Analisis kritis menunjukkan bahwa penggunaan nilai manfaat untuk menambal kerugian birokrasi tanpa persetujuan eksplisit jemaah dapat dikategorikan sebagai tindakan
Maladministrasi dan pelanggaran asas transparansi dalam tata kelola keuangan publik.
Sebagai solusi yuridis, pemerintah perlu segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) atau regulasi diskresi yang menetapkan skema kompensasi progresif bagi jemaah terdampak 2026. Skema ini tidak boleh hanya sekadar mengembalikan nominal uang, tetapi harus memperhitungkan nilai waktu dari uang (time value of money) dan menjamin prioritas keberangkatan di tahun berikutnya tanpa tambahan biaya (fixed price guarantee). Tanpa adanya payung hukum yang kuat, ketidakpastian pengembalian dana akan memicu krisis kepercayaan publik dan potensi gugatan Class Action terhadap negara, yang secara hukum akan jauh lebih mahal biayanya dibandingkan mitigasi dana talangan darurat sejak dini. ***
